Pesan

Tata Usaha


BAGIAN TATA USAHA


Tugas pokok Bagian Tata Usaha adalah mengkoordinasikan tugas- tugas yang dilakukan oleh Sub Bagian di bawahnya, antara lain :
  1. Sub Bagian Keuangan
  2. Sub Bagian Kepegawaian
  3. Sub Bagian Umum 

Rincian Tugas Bagian Tata Usaha :
  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bagian serta mempersiapkan penyusunan program kerja tahunan Sekretarian Pelaksana;
  2. Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi perencanaan kebutuhan/formasi, pemutasian, pemensiunan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Kopertis;
  3. Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan/pembelajaran, pembukuan, pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan di lingkungan Kopertis;
  4. Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, kearsipan, dan dokumentasi;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan di lingkungan Kopertis;
  6. Melaksanakan pengurusan alat tulis kantor di lingkungan kantor Kopertis;
  7. Melaksanakan pengaturan perizinan tamu dan keprotolan;
  8. Melaksanakan pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara;
  9. Mempersiapkan pemberian penerangan/informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas kopertis;
  10. Lain-lain




Tugas pokok Sub Bagian Keuangan :
  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian;
  2. Memilih dan menyusun data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan di lingkungan Kopertis;
  3. Mencatat, mengolah, dan menganalisis data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan di lingkungan Kopertis;
  4. Menyusun anggaran rutin dan pembangunan sesuai dengan program kerja Kopertis dengan mengikutsertakan bagian lain;
  5. Melakukan tata usaha pengurusan keuangan Kopertis yang meliputi :
  • Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mempertanggungjawabkan dan mem- bukukan;
  • Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen dan bukti penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang;
  • Melaksanakan pembayaran gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, pekerjaan borongan, dan pembelian; dan
  • Melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
  1. Mempersiapkan penyusunan pra Daftar Isian Kegiatan (DIK), pra Daftar Isian Proyek (DIP), dan usul Petunjuk Operasional (PO) Kopertis;
  2. Mempersiapkan laporan periodik tentang pengelolaan anggaran rutin dan pembangunan Kopertis;
  3. Mempersiapkan usul permintaan bantuan;
  4. Menyimpan dan memelihara surat dan dokumen yang berkaitan dengan keuangan;
  5. Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian;
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992)


SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN



Tugas pokok Sub Bagian Kepegawaian :
  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian;
  2. Mempersiapkan rencana pengadaan, penempatan, dan pemerataan pegawai di lingkungan Kopertis;
  3. Menyusun formasi pegawai di lingkungan Kopertis;
  4. Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan dan usul pengangkatan/penempatan pegawai baru;
  5. Mempersiapkan usul mutasi pegawai;
  6. Menyusun daftar urut kepangakatan pegawai;
  7. Melaksanakan registrasi dan pengarsipan kepegawaian;
  8. Melaksanakan pengurusan penyelesaian Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Isteri (KARIS), Kartu Suami (KARSU), dan Asuransi Kesehatan (ASKES);
  9. Mempersiapkan usul rencana pengembangan pegawai;
  10. Mempersiapkan urusan kegiatan ujian dinas pegawai;
  11. Mempersiapkan naskah berita acara serah terima jabatan serta sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil;
  12. Mengurus pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
  13. Mempersiapkan usul perbantuan pegawai kepada instansi/badan di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
  14. Melaksanakan pengurusan cuti pegawai;
  15. Mempersiapkan bahan untuk peningkatan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
  16. Menghimpun dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  17. Mengumpulkan, mengolah, dan mempersiapkan data dan informasi kepegawaian;
  18. Menyimpan dan memelihara surat dan dokumen yang berkaitan dengan kepegawaian;
  19. Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk atasan;
  20. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992)




Tugas pokok Sub Bagian Umum :
  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Bagian;
  2. Melakukan urusan persuratan yang meliputi antara lain pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi;
  3. Melakukan pengarsipan dan dokumentasi;
  4. Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi, dan usul penghapusan;
  5. Mengatur penggunaan kendaraan dinas;
  6. Mengatur keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor serta lingkungan;
  7. Mengurus perpustakaan kerja Kopertis dan kliping;
  8. Mengurus keprotokolan, penerimaan tamu, rapat, hubungan masyarakat, dan upacara;
  9. Mencatat dan menyusun risalah rapat dinas Kopertis;
  10. Mengatur tata ruang kantor dan penggunaan ruang sidang;
  11. Melakukan tugas lainnya seseiai dengan perintah atasan;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian dan mempersiapkan laporan bagian.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992)


SUSUNAN PEGAWAI TATA USAHA
MTs NEGERI LEBAKSIU

1.    Kepala TU                         : H. Zaenudin, SE.

2.    Bendahara DIPA                : S. Wiji Martuti

3.    Bendahara Komite             : Riyanti

4.    Inventaris Barang / BMN   : 1. Ahmad Furqon
                                                     2. Santoso

5.    Kepegawaian / UP              : 1. Sucipto
                                                     2. Muhsianto

6.    Tata Persuratan                    : Murtiah

7.    Administrasi Kurikulum      : Isriani

8.    Operator                               : Yudi Setianto

9.    Perpustakaan                        : 1. Sri Endang Budiati Wiwi Utami
                                                      2. Husen
10.   Koperasi                              : Elis

11.  Security                                : Risanudin

12.  Rumah Tangga                     : 1. Hidayat Sumantoro
                                                      2. Erna Yuliyanto

13.  Penjaga Malam                    : Aqso



FOTO STAF TATA USAHA
MTs NEGERI LEBAKSIU
TAHUN 2008/2009

H. Zaenudin, SE.
S. Wiji Martuti, A.Md
Murtiah, A.Md
Ahmad Furqon
Muhsianto
Yudi Setianto
Riyanti
Isriyani
Sucipto
Sri Endang B.W.
Santoso
Risan Udin
Erna Yuliyanto
M. Aqso
Hidayat Sumantoro